Halaman

Sabung Ayam di Lamongan

Judi Ayam di Lamongan
Sabung Ayam di Lamongan - Dua orang dari kecamatan Brondong Lamongan ditangkap oleh polisi karena mereka bermain judi ayam di Kampung Sedayu Lawas, Kabupaten Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kedua pria tersebut, Ahmad Dwiyanto (53), warga Desa Jompong, Kecamatan Brondong dan Zainul Ibad (36), warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong.

Wakil Direktur Humas Polda Lamongan, AKP Suwarta, mengatakan bahwa penangkapan dua pemain sabung ayam ini dimulai saat petugas Satreskrim Polres Lamongan melakukan patroli rutin.

Saat melewati daerah setempat untuk melihat, ada sekelompok orang yang berkerumun. Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan diketahui bahwa mereka melawan adu ayam.

Saya tidak ingin buruan bernyanyi, petugas segera melakukan penangkapan. "Kedua pelaku itu diasuransikan sementara yang lain melarikan diri," jelas Suwarta.

Sejak penangkapan selain mengamankan dua orang, polisi juga menyita bukti berupa tiga ayam jantan, Rp 650 ribu tunai, jumlah taruhan kertas.

"Pelaku tunduk pada pasal 303 KUHP tentang perjudian sabung ayam," pungkasnya.